BERITA TERKINI DAN TERUBDATE

BERITA TERKINI DAN TERUBDATE

Jumat, 18 November 2016

GNPF-MUI Tuntut Ahok untuk Segera Ditahan

By on 16.13

JAKARTA – Meskipun sudah ditanyakan tersangka oleh pihak kepolisian bahwa gubernur Basuki Cahya Purnama melakukan penistaan terhadap agama, namun Gerakan Nasioanal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menuntut pria asal Belitung ini untuk segera ditahan.

JAKARTA – Meskipun sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian bahwa gubernur Basuki Cahya Purnama melakukan penistaan terhadap agama, namun Gerakan Nasioanal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menuntut pria asal Belitung ini untuk segera ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi ini (18/11/2016) di Ar-Rahman Quranic Learning Center (AQL), Jakarta, GNPF-MUI secara tegas menuntut gubernur non aktif tersebut langsung ditahan.

“Ahok harus ditahan karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP,” ungkap sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) saat membacakan pernyataan resmi GNPF.

Menurut pernyataan GNPF yang dibanyakan Munarman, ada beberapa alasan kuat kenapa Ahok harus segera ditahan selain sudah dinyatakan sebagai tersangka sesuai pasal 156a KUHP, yaitu:

Ahok berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal Mabes Polri.

Ahok juga berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang 500 ribu rupiah.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan NKRI.

Alasan terakhir adalah selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.

Sumber: islampos.com

0 komentar:

Posting Komentar